Kamis, 15 September 2016

HUKUM-HUKUM ISLAM


Hukum-Hukum Dalam Agama Islam ( Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah )
 
 
Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang mukallaf, baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal. Hukum Islam ini berlaku untuk seorang yang telah baligh.Hukum-hukum dalam Islam secara garis besar dibagi menjadi lima hal yang diantaranya adalah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah yaitu:
1. Wajib

Wajib adalah suatu perkara yang dimana orang akan mendapatkan sebuah pahala jika orang tersebut mau melakukan pekerjaan atau perbuatan yang diperintahkan dan akan mendapat siksa atau dosa bila tidak mengerjakan suatu hal yang diperintahkan. (harus dikerjakan untuk menggugurkan dosa). Contohnya adalah kewajiban menunaikan sholat, kewajiban puasa dibulan ramadhan dan lain-lain.

Dalam beragama islam, kita dituntut untuk melaksanakan sholat wajib setiap hari. Untuk mempelajari bagaimana niat sholat wajib 5 waktu, kalian bisa mempelajarinya di niat sholat 5 waktu dan sholat jumat.

2. Sunnah

Sunnah adalah suatu perkara yang mana jika orang mau melakukan suatu hal atau perbuatan yang dianjurkan akan mendapatkan pahala, namun bila orang tersebut meninggalkan atau tidak mengerjakan perbuatan yang dianjurkan maka dia tidak mendapatkan dosa. Contohnya adalah sholat sunnah sebelum (qobliyah) dan setelah sholat (ba'diyah), puasa rajab, dan lain sebagainya.

3. Haram

Haram merupakan suatu perkara yang berlawanan pada hukum yang pertama dan kedua. Haram adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala, dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan atau dikerjakan maka dia akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti judi, mabuk, dan lain-lain.

4. Makruh

Makruh adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala, dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa atau tidak ada konsekwensinya. Tapi ingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh. Contohnya adalah makan dan juga minum sambil berdiri dan lain sebagainya.

5. Mubah

Mubah adalah suatu perkara atau hal yang boleh untuk dikerjakan dan boleh juga untuk ditinggalkan ( sesuka hati mau pilih yang mana ). Contohnya adalah memilih jenis makanan, dll.

sumber klik disini

 


 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar